visitaaponce.com

Dakwaan Kasus SBS Sumsel, Pakar Hukum Putusan Hakim Jadi Esensi

Dakwaan Kasus SBS Sumsel, Pakar Hukum: Putusan Hakim Jadi Esensi
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra(Ist)

JIKA surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) keliru, semestinya itu berakibat batal demi hukum.

Demikian pendapat dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra terkait dugaan kekeliruan dakwaan penuntut umum dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). 

"Sepanjang dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan, yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, itu batal demi hukum," kata Azmi, Senin (1/1).

Namun, terang dia, apabila fase eksepsi dalam perkara ini telah lewat, maka akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai apa yang akan menjadi pertimbangan hakim atas putusan hakim. "Putusan hakim menjadi hal esensi karena hal ini merupakan pokok dari suatu proses rangkaian persidangan."

Dalam kasus dugaan salah dakwaan, terang dia, putusan sang pengadil adalah hasil musyawarah majelis hakim yang mengacu pada suatu dakwaan dengan segala sesuatu fakta dan keadaan yang terbukti dan terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. 

"Hakim biasanya akan menguji atas sebuah dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi hal -hal yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP," ujar Azmi.

Menurut dia, jika keadaan ini terjadi dalam dakwaan hakim biasanya akan membuat dua kemungkinan dalam putusannya, yaitu berupa putusan bebas. 

"Dapat pula berupa putusan lepas dari segala tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan perbuatan pidana, tetapi peristiwa tersebut masuk dalam ranah hukum perdata," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. menjelaskan semua persidangan pasti ada aturannya. Ketut juga menyarankan agar persoalan itu langsung ditanyakan kepada JPU Kejati Sumsel. "Silakan tanyakan ke kejaksaan di daerah, ya," kata dia.

Gunadi Wibakso, penasihat hukum dari keempat terdakwa, yakni MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya, NT, AN, dan SI, optimistis kliennya tidak bersalah. Ia juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, imbuhnya, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara. "Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar dia.

Gunadi menambahkan keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata dia, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan. 

"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," tukas Gunadi. (J-2) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat