visitaaponce.com

Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun

Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.(MI/Moh Irfan)

PENGACARA mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dituntut lima tahun penjara karena dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis (18/1).

Jaksa meyakini Roy terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Minta Fatwa ke MA Terkait Kelanjutan Kasus Lukas Enembe

Hukuman lima tahun penjara dinilai pantas untuknya. Jaksa meminta vonis itu berdasarkan seluruh fakta hukum dalam persidangan. “Menetapkan lamanya masa penehanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap jaksa.

Jaksa turut memberikan penjelasan pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam tuntutan ini. Yang meringankan yakni Roy belum pernah dihukum.

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

Selain itu, Roy juga memiliki tanggungan keluarga. Lalu, advokat itu tidak menikmati maupun memperoleh hasil apapun dari kasus Lukas.

Di sisi lain, pertimbangan memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Selain itu, jaksa menilai Roy berbelit hingga mempersulit pembuktian. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat