KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe belum final. Harta bendanya masih bisa diambil untuk mengembalikan kerugian kegara.
“Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).
Ghufron menjelaskan Lukas terjerat beberapa perkara di KPK. Pertama yakni penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua. Dalam perkara itu, Lukas sudah mendapatkan vonis walaupun masih berstatus terdakwa. Putusan bandingnya belum diterima karena mantan gubernur Papua itu mau mengajukan kasasi.
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
“Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Ghufron.
Dia mengamini Lukas tidak bisa dipenjara. Tapi, ada vonis hukum terkait penyitaan barang miliknya di persidangan tahap pertama yang bisa diambil negara.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia
Barang itu nantinya akan dijadikan bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Opsi itu juga bisa diambil dengan perkara keduanya yakni soal dugaan penyelewengan penganggaran uang makan, jika penghitungan kerugian keuangan negara sudah ada.
“Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata,” ucap Ghufron.
Gugatan itu nantinya bukan diurus KPK. Lembaga Antirasuah hanya melaporkan hasil pengurusan perkaranya ke Kejaksaan yang nantinya akan diurus secara keperdataan.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 M lewat Korupsi Proteksi TKI
KPK Dalami Kaitan Investasi Rp1 Triliun dengan Korupsi di Taspen
Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun Disebut Terkesan Dipaksakan
Mantan Pejabat BPN Kota Kupang jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Kabupaten Kupang
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap