visitaaponce.com

KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
Meski Lukas Enembe sudah meninggal, kasus hukumnya belum selesai dan KPK masih bisa melakukan penyitaan harta bendanya.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe belum final. Harta bendanya masih bisa diambil untuk mengembalikan kerugian kegara.

“Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).

Ghufron menjelaskan Lukas terjerat beberapa perkara di KPK. Pertama yakni penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua. Dalam perkara itu, Lukas sudah mendapatkan vonis walaupun masih berstatus terdakwa. Putusan bandingnya belum diterima karena mantan gubernur Papua itu mau mengajukan kasasi.

Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri

“Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Ghufron.

Dia mengamini Lukas tidak bisa dipenjara. Tapi, ada vonis hukum terkait penyitaan barang miliknya di persidangan tahap pertama yang bisa diambil negara.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia

Barang itu nantinya akan dijadikan bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Opsi itu juga bisa diambil dengan perkara keduanya yakni soal dugaan penyelewengan penganggaran uang makan, jika penghitungan kerugian keuangan negara sudah ada.

“Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata,” ucap Ghufron.

Gugatan itu nantinya bukan diurus KPK. Lembaga Antirasuah hanya melaporkan hasil pengurusan perkaranya ke Kejaksaan yang nantinya akan diurus secara keperdataan.

Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.

Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat