visitaaponce.com

Mantan Pejabat BPN Kota Kupang jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Kabupaten Kupang

Mantan Pejabat BPN Kota Kupang jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Kabupaten Kupang
Erwin Piga, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang(Kasi penum Kejati NTT)

MANTAN Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Piga, ditetapkan sebagai tersangka  kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,9 miliar.

"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi  NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia di Kupang, Jumat (31/5) pagi.

Erwin Piga menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya sudah ditahan sejak 16 Januari 2024 yakni mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius dan seorang penerima tanah kaveling seluas 400 meter persegi yang merupakan bagian dari aset tanah tersebut bernama Petrus Krisin.

Baca juga : Nakhoda KM Express Cantika 77 Diserahkan ke Kejati NTT

Tersangka Erwin Piga sudah ditahan sejak Rabu (29/5) di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.

Menurut Anak Agung Raka Putra Dharmana, Erwin Piga telah pensiun dari aparatur sipil negara,  melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada saat yang sama, Kejati NTT juga menahan mantan Kepala Cabang Bulog Waingapu  Kabupaten Sumba Timur, Zulkarnaen terkait kasus korupsi cadangan beras pemerintah yang merugikan negara Rp10, 7 miliar.

Adapun pembacaan dakwan tersangka Hartono Fransiscus Xaverius dijadwalkan 31 Mei di Pengadilan Tipikor Kupang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat