visitaaponce.com

Jaksa Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Eks Pengacara Lukas Enembe

Jaksa Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Eks Pengacara Lukas Enembe
JPU pada KPK meminta majelis hakim menolak ekspesi yang diajukan Stefanus Roy Rening.(MI/Moh Irfan)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan Advokat Stefanus Roy Rening. Pasalnya eksepsi yang dibacakan dinilai sudah berisikan materi perkara.

"(Meminta hakim) menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa Stefanus Roy Rening dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata JPU pada KPK Budi Sarumpaet dalam berkas balasan eksepsi yang dikutip pada Kamis (11/10).

Jaksa meyakini eksepsi Roy sejatinya harus diuji dalam persidangan. Bukti dan keterangan saksi harus dipaparkan ke depan majelis untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan tersebut.

Baca juga: KPK Nilai Protes Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe Cuma Bentuk Emosional

Jaksa juga meyakini dakwaan Roy sudah memenuhi sudah memenuhi syarat formil dan materiel dalam proses persidangan. Karenanya, nota keberatan mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu dinilai tidak mendasar.

"(Meminta) menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Stefanus Roy Rening dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ucap Budi.

Baca juga: KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif

Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
 
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
 
Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.
 
Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
 
Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
 
Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat