visitaaponce.com

KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif

KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif
Mantan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah).(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dakwaan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tidak fiktif. Lembaga Antirasuah menegaskan dokumen itu dibuat berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Tim Jaksa dalam menyusun surat dakwaan tentunya berdasarkan alat bukti yang telah disatukan dalam berkas perkara penyidikan dan sepenuhnya berdasarkan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9).

KPK menegaskan bisa membuktikan semua tuduhan kepada Roy dalam dakwaan. Bukti yang dimiliki dipastikan bakal dipaparkan dalam persidangan nanti.

Baca juga: Direktur RSUD Papua Disebut Buat Surat Sakit Palsu untuk Lukas Enembe

"Seluruh alat bukti ini, nantinya akan ditampilkan dan dibuka secara gamblang di depan persidangan," ucap Ali.

KPK juga enggan menyampuri tuduhan pembuatan dakwaan fiktif yang dicetuskan Roy. Klaim itu disebut sebagai bentuk emosional.

"Silakan terdakwa (Roy) merespons di persidangan dengan argumentasi hukum bukan melalui ucapan yang tidak berdasar," ujar Ali.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe

Tuduhan dakwaan fiktif dicetuskan Roy usai dakwaan dibacakan. Dia menyatakan bakal mengambil opsi eksepsi untuk membantah klaim KPK terhadapnya.

"Saya akan konsultasi dulu kepada penasehat hukum saya apa langkah selanjutnya dari dakwaan fiktif ini," kata Roy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.

Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat