visitaaponce.com

Direktur RSUD Papua Disebut Buat Surat Sakit Palsu untuk Lukas Enembe

Direktur RSUD Papua Disebut Buat Surat Sakit Palsu untuk Lukas Enembe
Sidang perdana pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.(MGN)

ADA keterlibatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua, Anton Tony Mote dalam dugaan perintangan penyidikan penerimaan suap dan gratifikasi. Dia membuat surat sakit diduga untuk membantu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menjelaskan strategi itu dibuat saat Anton bertemu dengan Lukas dan mantan Pengacaranya Stefanus Roy Rening di rumahnya. Mereka membahas pemanggilan penyidik di Mako Brimob Papua.

"Lukas Enembe menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan 'ayo sudah kita menghadap'," kata Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi

Roy meminta Lukas tidak memenuhi panggilan saat itu. Mantan Gubernur Papua itu ditakut-takuti akan ditangkap jika hadir. Roy kemudian membuat skenario sakit untuk mangkir dalam pemeriksaan. Anton diminta membuat surat keterangan rujukan dari RSUD Papua.

"Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan membuat keterangan sakit," ujar Roy.

Untuk melancarkan skenarionya, Roy meminta pendatangan massa untuk berdemonstrasi di Mako Brimob Papua saat jadwal pemeriksaan berlangsung. Lukas menyetujui saran itu.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe

Roy dan Pengacara Lukas lainnya, Aloysius Renwarin, Yustinus Butu, dan Muhammad Riffai Darus kemudian menyerahkan surat keterangan sakit ke penyidik di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022. Dalam keterangannya, RSUD Papua menyarankan mantan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu mendapatkan penanganan medis di Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina.

"Yang ditandatangani oleh Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Jayapura," ucap Budi.

Tak lama setelah penyerahan surat sakit, massa dalam jumlah besar berdemonstrasi di depan Mako Brimob Papua. Mereka berorasi meminta penyidikan kasus Lukas dihentikan dengan dalih kriminalisasi.

Jaksa meyakini surat sakit itu cuma kedok agar Lukas bisa ke luar negeri. Sebab, sudah ada pesawat charter private jet jenis Hawker 900 XP dipersiapkan untuk menerbangkan mantan Gubernur Papua itu.

"Pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila-Filipina," ucap Budi.

Berdasarkan catatan yang didapatkan, pesawat itu siap diterbangkan pada 12 Semtember 2022. Tepatnya, kata Budi, saat Lukas mangkir diperiksa dengan dalih sedang sakit. Rencana kepergian itu berhasil digagalkan KPK karena Lukas masih dalam masa pencegahan.

"Penerbangan pesawat charter private jet tidak berhasil membawa Lukas Enembe ke Manado karena penyidik telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Lukas Enembe," terang Budi.

Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat