visitaaponce.com

Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi

Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi
Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.(MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permainan judi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berkaitan dengan perkara. Sebab, uangnya hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

JPU pada KPK Yoga Pratomo menjelaskan aliran dana yang diyakini dipakai berjudi berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Dana itu disetorkan ke rekening Agus Parlindungan Tambunan dan Rifky Agereno.

"Ternyata dalam persidangan sesuai keterangan saksi Dommy Yamamoto terungkap fakta bahwa uang disetor oleh Piton Enumbi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa di Singapura yang diantaranya untuk berjudi," kata Yoga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.

Baca juga: Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

Jaksa mengamini KPK tidak bisa menangani perkara perjudian berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, bukan itu yang diusut dalam persidangan.

"Maka permasalahan judi adalah bukan masalah main judinya, akan tetapi terkait pembuktian siapa yang menerima manfaat dari transaksi tersebut," ucap Yoga.

Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah

Karenanya, jaksa meyakini berhak mengusut perjudian Lukas. Sebab, pendananya menggunakan uang haram terkait perkara.

JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (MGN/Z-4)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat