Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi
![Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/b2889f8745e6cf9d96ee4f3e11b04e1e.jpg)
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permainan judi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berkaitan dengan perkara. Sebab, uangnya hasil penerimaan suap dan gratifikasi.
JPU pada KPK Yoga Pratomo menjelaskan aliran dana yang diyakini dipakai berjudi berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Dana itu disetorkan ke rekening Agus Parlindungan Tambunan dan Rifky Agereno.
"Ternyata dalam persidangan sesuai keterangan saksi Dommy Yamamoto terungkap fakta bahwa uang disetor oleh Piton Enumbi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa di Singapura yang diantaranya untuk berjudi," kata Yoga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.
Baca juga: Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta
Jaksa mengamini KPK tidak bisa menangani perkara perjudian berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, bukan itu yang diusut dalam persidangan.
"Maka permasalahan judi adalah bukan masalah main judinya, akan tetapi terkait pembuktian siapa yang menerima manfaat dari transaksi tersebut," ucap Yoga.
Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah
Karenanya, jaksa meyakini berhak mengusut perjudian Lukas. Sebab, pendananya menggunakan uang haram terkait perkara.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Imunitas masih Rendah, Bahaya Malaria masih Intai Anak
Prakiraan Cuaca Rabu (19/6) di Wilayah Indonesia: Potensi Hujan dan Gelombang Laut
Aktivitas Ekonomi dan Sosial di Papua Berjalan Normal
Respons All Eyes On Papua, DPR Minta Persoalan Alih Fungsi Lahan Libatkan Para Ketua Adat
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap