visitaaponce.com

KPK Nilai Protes Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe Cuma Bentuk Emosional

KPK Nilai Protes Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe Cuma Bentuk Emosional
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah).(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyeriusi klaim membuat dakwaan fiktif terhadap mantan kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Tuduhan dari Roy dinilai cuma bentuk emosional seorang terdakwa.

"Bagi kami apa yang disampaikan terdakwa hanyalah bentuk ungkapan emosional semata," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak membuat dakwan fiktif. Semua tuduhan dipastikan bisa dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif

"Seluruh alat bukti ini nantinya akan ditampilkan dan dibuka secara gamblang didepan persidangan," ucap Ali.

Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe

Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.

Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat