visitaaponce.com

KPK Minta Fatwa ke MA Terkait Kelanjutan Kasus Lukas Enembe

KPK Minta Fatwa ke MA Terkait Kelanjutan Kasus Lukas Enembe
KPK ingin meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang kelanjutan perkara Lukas Enembe.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan kelanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya Lukas sudah meninggal dunia setelah kalah banding dan belum menyatakan menerima putusan tersebut.

“Tetapi dalam konteks perkaranya Pak Enembe ini dia sudah meninggal pada saat kasus diputus di Pengadilan Tinggi. Nah, belum juga dia menyatakan kasasi dan belum ada sampai sekarang sehingga belum ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (18/1).

Johanis mengatakan tidak ada aturan yang mengatur dengan jelas soal kondisi persidangan seperti Lukas ini. Tapi, jika mengacu dari jarak waktu pembacaan vonis banding, opsi pengajuan kasasi sudah kadaluarsa sebelum mantan gubernur Papua itu wafat.

Baca juga: 

Karenanya, KPK ingin meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan dari MA bisa menjelaskan perkara Lukas sudah masuk kategori berkekuatan hukum tetap atau belum. “Kita akan coba meminta fatwa, sebaiknya gimana, apakah itu sudah dianggap inkrah,” ujar Johanis.

Jika sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan melaksanakan perintah putusan banding. Kalau belum, Lembaga Antirasuah bakal memberikan dokumen kasus Lukas ke Kejaksaan untuk melanjutkan persidangan perdata.

Baca juga: 

“Untuk selanjutnya digugat secara perdata agar pengembalian uang negara dapat dilakukan karena korupsi terkait dengan kerugian negara,” ucap Johanis.

Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.

Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat