Tok, Mantan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Divonis Penjara 4,5 Tahun
![Tok, Mantan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Divonis Penjara 4,5 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/fe4157b9f432a68952bbe8a700ff11a5.jpg)
MAJELIS Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening empat tahun dan enam bulan. Roy dinilai terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.
Baca juga : Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe
Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.
“Menetapkan terdakwa (Roy) tetap dalam tahanan,” ujar Rianto.
Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Roy. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Baca juga : Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan,” ucap Rianto.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Roy belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis penjara selama lima tahun ke para pengadil.
Baca juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Eks Pengacara Lukas Enembe
Roy memilih opsi pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut. Dia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan majelis.
“Saya mohon agar putusan bisa saya baca,” ucap Roy.
Roy menyatakan akan langsung memberikan sikap setelah membaca seluruh amar putusan. Jaksa juga mengambil opsi yang sama.
Baca juga : Sidang Lukas Ditunda, Pengacara Bakal Bawa Saksi Meringankan Senin Depan
Hakim mengabulkan permintaan kedua kubu terkait sikap dari vonis ini. Majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua kubu untuk menentukan langkah hukum lanjutan. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun
Jaksa Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Eks Pengacara Lukas Enembe
KPK Nilai Protes Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe Cuma Bentuk Emosional
KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap