visitaaponce.com

Tok, Mantan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Divonis Penjara 4,5 Tahun

Tok, Mantan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Divonis Penjara 4,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis pengacara Stefanus Roy Rening 4,5 tahun penjara karena perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe(MI/Moh Irfan)

MAJELIS Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening empat tahun dan enam bulan. Roy dinilai terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.

Baca juga : Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe

Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.

“Menetapkan terdakwa (Roy) tetap dalam tahanan,” ujar Rianto.

Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Roy. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Baca juga : Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan,” ucap Rianto.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Roy belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis penjara selama lima tahun ke para pengadil.

Baca juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Eks Pengacara Lukas Enembe

Roy memilih opsi pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut. Dia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan majelis.

“Saya mohon agar putusan bisa saya baca,” ucap Roy.

Roy menyatakan akan langsung memberikan sikap setelah membaca seluruh amar putusan. Jaksa juga mengambil opsi yang sama.

Baca juga : Sidang Lukas Ditunda, Pengacara Bakal Bawa Saksi Meringankan Senin Depan

Hakim mengabulkan permintaan kedua kubu terkait sikap dari vonis ini. Majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua kubu untuk menentukan langkah hukum lanjutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat