KPK Siapkan Langkah Hukum Usai Hotel Angkasa Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim
![KPK Siapkan Langkah Hukum Usai Hotel Angkasa Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/018485b8a579353974f8b0c91f33e874.jpg)
Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa di Jayapura, Papua, tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya, nama pemilik dalam suratnya adalah pihak swasta yakni Rijatono Lakka.
Menanggapi puttusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menarik hotel itu. Lembaga antirasuah meyakini aset tersebut berkaitan dengan perkara Lukas.
"Nanti akan dipertimbangkan sebagai bahan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (20/10).
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis
Dalam persidangan, majelis menilai hotel itu dibangun jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi berlangsung. Status kepemilikan Rijatono juga menguatkan keyakinan hakim bawah aset tersebut bukan milik Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan yang dimaksudnya. Tapi, jaksa masih menganalisis keseluruhan putusan saat ini.
Baca juga: Siap Banding, Lukas Enembe Menolak Vonis 8 Tahun Penjara
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Imunitas masih Rendah, Bahaya Malaria masih Intai Anak
Prakiraan Cuaca Rabu (19/6) di Wilayah Indonesia: Potensi Hujan dan Gelombang Laut
Aktivitas Ekonomi dan Sosial di Papua Berjalan Normal
Respons All Eyes On Papua, DPR Minta Persoalan Alih Fungsi Lahan Libatkan Para Ketua Adat
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap