visitaaponce.com

KPK Siapkan Langkah Hukum Usai Hotel Angkasa Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim

KPK Siapkan Langkah Hukum Usai Hotel Angkasa Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim
Terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe(Antara)

Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa di Jayapura, Papua, tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya, nama pemilik dalam suratnya adalah pihak swasta yakni Rijatono Lakka.

Menanggapi puttusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menarik hotel itu. Lembaga antirasuah meyakini aset tersebut berkaitan dengan perkara Lukas.

"Nanti akan dipertimbangkan sebagai bahan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (20/10).

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis

Dalam persidangan, majelis menilai hotel itu dibangun jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi berlangsung. Status kepemilikan Rijatono juga menguatkan keyakinan hakim bawah aset tersebut bukan milik Lukas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan yang dimaksudnya. Tapi, jaksa masih menganalisis keseluruhan putusan saat ini.

Baca juga: Siap Banding, Lukas Enembe Menolak Vonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat