visitaaponce.com

DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor

DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Calon hakim konstitusi Reny Halida Ilham Malik.(Youtube DPR)

CALON hakim konstitusi Reny Halida Ilham Malik dicecar terkait pernah memberikan diskon hukuman kepada koruptor. Momen itu terjadi saat dia mengikuti fit and proper test calon hakim konstitusi di Komisi III DPR.

"Dalam catatan profil ibu, ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 2016-2020. Nah dalam masa jabatan ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus korupsi tentunya, mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai majelis hakim," kata anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Reny tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Pinangki awalnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.

Baca juga : Proses Fit and Proper Test Seleksi Hakim MK Dikritik

"Saya punya lengkap datanya Bu, siapa saja yang ibu beri diskon dalam kasus korupsi," ujar Ichsan.

Politikus PDIP itu juga menyinggung rekam jejak Reny. Ia juga tercatat tiga kali gagal lolos menjadi hakim agung.

"Berdasarkan catatan kami, ibu sudah tiga kali ikut seleksi calon hakim agung, namun gagal 2017, 2019, 2020. Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian," ucap Ichsan.

Baca juga : Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim MK Besok

Selain itu, Reny juga telah terdaftar sebagai calon anggota DPD RI. Reny telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

"Kedua, ibu terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16," ujar Ichsan.

Jawaban hakim Reny

Reny mengatakan ia ingin mengabdi kepada negara dengan mengikuti seleksi itu. Menurut dia, undang-jndang tak melarang warga negara mengikuti seleksi calon hakim konstitusi tetapi juga terdaftar sebagai calon anggota DPD RI.

Baca juga : Terpilihnya Arsul Sani Jadi Hakim MK Dipertanyakan

"Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi-misi saya, yaitu mengabdi berbakti kepada negara Indonesia. Dan UU tidak melarang saya mengikuti hal tersebut," ucap Reny.

Ia juga menjawab soal pernah menyunat hukuman koruptor. Menurut dia, rekam jejaknya sebagai hakim harus diliat secara menyeluruh tidak hanya pada satu perkara.

"Sebenarnya saya sebagai hakim tipikor selama 10 tahun 3 bulan, saya mengadili memeriksa memutuskan perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," ucap Reny.

Baca juga : Ridwan Mansyur Ogah Pusingkan Anwar Usman

Reny mengeklaim harus melihat aspek keadilan bagi seluruh pihak dalam memutus perkara. Majelis hakim disebut perlu melibat segala aspek kepastian hukum dan keadilan dalam memutus perkara.

"Jadi tidak bisa hanya melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negarai," ucap Reny.

Total delapan orang yang mengikuti tes calon hakim konstitusi di Komisi III DPR. Adapun delapan orang yang mengikuti tes tersebut yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat