Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara
![Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/65d2bf2509dea8cc5ad0a08d11e48d17.jpg)
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah.
"Terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Majelis memvonis mereka berdua dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Parjono, dan Yoseph juga diberikan pidana denda Rp50 juta.
Baca juga: Jelang Vonis, Rafael: Saya akan Mencintai Mario Dandy
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Bambang.
Vonis itu dinilai pantas untuk keduanya. Pertimbangan meringankan dalam kasus in yakni keduanya belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Pertimbangan Memberatkan
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal, kata Bambang, seluruh pejabat negara tengah sibuk menghapuskan tindakan kotor itu di Tanah Air.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Lukas Enembe Digelar 13 September
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sejatinya meminta hakim menghukum mereka dengan pidana penjara tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yoseph Ibrahim berupa pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Parjono juga dituntut dengan hukuman penjara yang sama. Penghitungannya dimulai dari tahapan penahanan dilakukan.
Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda ke Yoseph dan Parjono sebesar Rp150 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan penerimaan uang sebesar Rp130 juga terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta kepada Yoseph dinyatakan sebagai tindak pidana. Dia juga dituntut dikenakan pidana pengganti Rp120 juta.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari
Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Divonis 9 Tahun, Sidang Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Digelar Malam Hari
Novel Baswedan Setuju KPK Dibubarkan, Ganti Versi Baru
KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tegaskan masih Mengusut Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap