visitaaponce.com

Sidang Tuntutan Kasus Lukas Enembe Digelar 13 September

Sidang Tuntutan Kasus Lukas Enembe Digelar 13 September
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Lukas Enembe pada 13 September 2023.(Medcom/Candra)

SIDANG pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam dugaan suap dan gratifikasi rampung. Majelis hakim akan melanjutkan peradilan dengan pembacaan tuntutan.

"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Jaksa diminta menyelesaikan berkas tuntutan dalam waktu seminggu. Mereka menyanggupi tenggat waktu tersebut.

Baca juga: Hakim Ingatkan Lukas Enembe Agar Tidak Ngamuk Atau Maki Jaksa

"Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," ucap Rianto.

Majelis juga bakal memberikan waktu untuk Lukas menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus ini pada 20 September 2023. Setelahnya, jaksa bisa menanggapi pada 27 September 2023.

Baca juga:Lukas Enembe Diduga Membeli Jet Pribadi di Luar Negeri

"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," ujar Rianto.

Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat