visitaaponce.com

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Sidang tuntutan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah(MI/Heri Susetyo)

MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11).

Saiful Ilah dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode senilai lebih Rp44 miliar. Terdakwa dikenai pasal gratifikasi pasal 12 huruf B junto pasal 65 (1) KUHP.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 6 bulan. Hukuman terberat terdakwa adalah harus membayar uang pengganti Rp44, 4 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita.

Baca juga : Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara

"Apabila dalam sebulan tidak dibayar, dan jaksa sudah menyita tapi tidak cukup juga, maka kami mengusulkan hukuman pengganti empat tahun," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Tidak itu saja, jaksa juga meminta majelis hakim agar hak dipilih korban dicabut selama lima tahun. Hak politik berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh

Persidangan Saiful Ilah ini mendatangkan 97 saksi dan satu saksi ahli. Sementara tebal tuntutan mencapai 1.890 halaman.

Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44 miliar. Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, yang nilainya bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah. 

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa barang berharga, seperti logam mulia, jam tangan, tas dan handphone.
Gratifikasi tersebut diberikan seolah-olah sebagai hadiah atau kado, saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. Pemberian hadiah dilakukan selama terdakwa menjabat, sejak 2010 hingga 2020 lalu. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat