visitaaponce.com

KPK Tunggu Bos Maspion Group untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah

KPK Tunggu Bos Maspion Group untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5). Alim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar, hari ini, 24 Mei 2023, akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Alim diharap memenuhi janjinya. Informasi darinya penting untuk menyelesaikan berkas kasus Saiful.

Baca juga: Mario Dandy soal Kasus Ayahnya: Saya Enggak Tahu Apa-apa

Dalam kasus tersebut, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika Serikat. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.

Baca juga: Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat