visitaaponce.com

Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara

Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
Persidangan kasus yang melibatkan Bupati Membramo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak(MI/Lina Herlina)

BUPATI Membramo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, di Ruang Arifin A Tumpak, Kamis (30/11). 

Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Terdakwa, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama dengan gabungan beberapa perbuatan. Karenanya terdakwa Ricky Ham Pagwak dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, denda Rp500 juta. Bila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama satu bulan. Serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp209 milir," ketuk hakim.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun

Hakim yang mebaca putusan secara bergiliran oleh majelis hakim yang diketua Jahoras Siringoringo, menyebutkan, terdakwa terbukti menerima uang secara bertahap dari sejumlah kontraktor proyek yang menjadi saksi dalam sidang, bahkan sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Juga menerima komitmen fee dari sejumlah sejumlah kontraktor pemenang lelang pengadaan barang dan jasa, baik secara tunai mau pun dengan cek, dan ada juga melalui transfer bank. 

Baca juga : Mantan Raja Kripto, Sam Bankman-Fried Bersalah atas Tujuh Tuduhan Penipuan

"Uang tersebut di kirim ke sejumlah saksi lalu diserahkan tunai ke terdakwa. Termasuk uang hadiah karena menang tender," sebut hakim.

Ricky Ham Pagawak dalam sidang disebutkan selalu ada permintaan langsung dari terdakwa dan mengarahkan cara pengirimannya. Terdakwa juga terbukti melalukan penunjukan langsung pada sejumlah proyek yang dilakukan di Membramo Tengah, termasuk saat sudah tidak lagi menjabat periode pertama, masih menerima komitmen fee.

"Dari uang yang diterima memberikan bantuan ke gereja-geraja (Ikatan Gereja Indonesia/IGI), tapi tidak ada satu pun pendeta yang memgakui menerima bantuan," lanjut hakim

Ricky, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a, b dan e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Membramo Tengah periode 2013-2023, selama dua periode, setidaknya dalam kurun waktu itu, baik di kantor bupati, rumah jabatan, kafe dan kantor rekanan juga bank mandiri, telah menerima suap, dan juga uang gratifikasi lebih dari Rp211 miliar.

Lalu uang tersebut coba untuk dikaburkan dengan cara pencucian uang, dikirim kesejumlah orang dan partai politik. Sehingga diketahui, ada tiga sumber pendapatan, dari suap sebesar Rp74 miliar, dari gratifikasi sebesar Rp136 miliar.

Dari semua yang diterima Ricky Ham Pagawak, ada yang dikembalikan dan disita serta dirampas untuk negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada bebrapa orang yang uangnya, sempat dsita oleh negara, dan membayar denda kepada negara sebesar Rp10 ribu.

RIcky sendiri, sebelum menjalani sidang, dan ditangkap KPK sempat buron tujuh bulan. Bahkan, tiga orang penyuapnya yang merupakan pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding yang disebut-sebut dalam sidah sudah divonis masing masing dua tahun penjara pada Februari 2023 lalu. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat