visitaaponce.com

Hakim yang Vonis Bebas Bupati Mimika Pimpin Sidang Bupati Membramo Tengah

Hakim yang Vonis Bebas Bupati Mimika Pimpin Sidang Bupati Membramo Tengah
Sidang Bupati Membramo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/8).(MI/Lina Herlina)

JAHORAS Siringo Ringo, menjadi ketua majelis hakim sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyuapan, gratifikasi dan pencucian uang, terhadap Bupati Membramo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Joharas, sebelumnya adalah ketua majelis hakim sidang tindak pidana korupsi Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, yang diduga melakukan korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah, yang mengakibatkan kerugian negara Rp21,6 miliar.

Dalam sidang perdananya dengan agenda dakwaan, Bupati Membramo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak meminta kepada majelis hakim untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar, dari LP Kelas 1 Makassar.

Baca juga : Eltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

"Jika bisa, saya juga mau ditempatkan di sel yang sama, yang ditempati Bupati Mimika di Rutan saat sidang dulu, karena kondisi di Lapas itu saya ditempatkan di ruang isolasi," ungkap Ricky kepada hakim di Ruang Sidang Prof Bagir Manan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/8).

Hal serupa ditegaskan Kuasa hukum Ricky, Pieter Ell Aletrino. Menurutnya, kliennya masih titipan bukan tahanan tetap, karena dipindahkan dari Rutan KPK, sehingga tidak selayaknya diperlakukan sebagai tahanan tetap yan ditmpatkan di ruang isolasi.

Baca juga : Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng

Dalam menanggapi hal tersebut, salah satu Jaksa KPK, Hendra Eka Saputra menjelaskan, jika mereka tidak paham tentang kondisi sel tahanan bagi terdakwa, lantaran mereka hanya melimpahkan berkas sekaligus tahanan.

Jahoras pun, meminta kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, untuk menyurati majelis hakim terkait permintaan tersebut, unutk dilihat dan segera ditindaklanjuti. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat