visitaaponce.com

Brigita Manohara Jadi Wadah Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara Jadi Wadah Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Brigita Manohara(MI/Susanto)

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dengan dugaan pencucian uang. Tudingan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/8).

"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa kabur ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat  berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata JPU pada KPK Hendra Eka Saputa dalam dakwaan perkara.

Nama Presenter TV Brigita Purnawati Manohara tertulis dalam dakwaan pencucian uang Ricky. Rekening Brigita diyakini menjadi wadah untuk menyamarkan kekayaan Ricky.

Baca juga: 2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Mentransfer uang sejumlah Rp380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," ucap Hendra.

Lalu, pengalihan uang juga dilakukan dengan mentransfer Rp1,575 miliar ke Christina Fransiska Djasman. Lalu, ada juga dana sebesar Rp50 juta masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Baca juga: Rafael Alun Diduga Cuci Uang ke Beberapa Perusahaan

"Kemudian, membelanjakan atau membayarkan pembelian harta sekitar Rp22,602 miliar, menukarkan dengan mata uang asing senilai Rp501,9 juta, dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," ujar Hendra.

Dalam dugaan pencucian uang itu, Ricky juga diduga membelikan Mobil Honda Jazz seharga Rp300 juta ke Brigita. Kendaraan itu kini sudah dijual. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat