visitaaponce.com

Saksi Bupati Membramo Tengah Nonaktif Minta Perlindungan LPSK

Saksi Bupati Membramo Tengah Nonaktif Minta Perlindungan LPSK
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.(MI/Susanto)

SIDANG kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Membramo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak pada hari ini Rabu (4/10), hanya mampu menghadirkan 10 dari 18 saksi dari JPU KPK. Salah satu saksi mengaku diintimidasi oleh istri terdakwa.

Christa Fransiska Djasman, satu dari 10 saksi yang berhasil dihadirkan oleh JPU KPK hari ini, memberikan keterangan dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo alasan meminta pendampingan LPSK, lantaran diancam oleh istri Ricky Ham Pagawak. "Iya, saya meminta pendampingan LPSK lantaran takut, karena saya diancam istri dan keluarga terdakwa," aku Christa menjawab majelis hakim yang menanyakan alasannya minta pendampingan LPSK.

Baca juga : Bupati Membramo Tengah Nonaktif Serang Staf JPU di PN Makassar

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Harifan A Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Christa lah yang paling banyak dicecar pertanyaan baik oleh JPU, kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim. Lantaran dia yang paling banyak menerima aliran dana dari Ricky Ham dibanding saksi lain yang disebut menerima aliran dana pencucian uang hasil suap dan gratifikasinya.

Dalam sidang tersebut terungkap, Christa yang merupakan salah satu wanita yang dekat dengan Ricky menerima uang transferan sejumlah Rp1,5 miliar dari 9 Januari 2015 hingga  21 Juni 2020. Dia juga menerima uang dalam bentuk tunai dari orang terdekat Ricky Ham Pagwak, yaitu H Slamet, sopir jika Ricky berada di Jakarta.

Baca juga : KPK Ultimatum Pengurus Partai Demokrat di Papua Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Dia juga mengaku menguasai sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dibeli berasal dari uang pemberian Ricky Ham pagawak. Christa juga sempat mencatat 23 aset milik Ricky Ham yang dia ketahui.

"Selain tiga bidang tanah beserta bangunannya, ada juga aset bergerak, seperti homestay dan kos-kosan yang saya kelola, tapi sudah di sita KPK," aku Christa, yang juga menyebut dirinya juga pernah meminta uang untuk pengobatan keluarga yang sakit.

Hanya saja, Ricky Ham Pagawak yang dikofrontir dalam sidang, langsung membantah sejumlah kesaksian yang disampaikan Christa.

"Tidak benar ada ancaman terhadapnya (Christa) terkait dalam kasus ini. Benar ada ancaman, tapi itu terkait hubungannya dengan pria lain, karena sebenarnya, dia adalah rekan kerja saya sebagai ASN di Pemkab Membebramo Tengah, sehingga dia telah menipu LPSK agar dilindungi, dia tidak layak dilindungi," tukasnya.

Terdakwa yang sempat buron selama tujuh bulan ini juga membantah 23 aset yang disebut saksi sebagai miliknya. Menurutnya, sebagai lelaki, wajar jika ingin terlihat keren dan mengakui beberapa aset milik orang lain atau pemkab.

"Tapi secara dokumen bukan milik saya, saya hanya menunjukkan bahwa itu rumah dan lain sebagainya," lanjut Ricky.

Selain Christa, hadir juga sebagai saksi, yaitu Yuliati, H Nurdin, Suyatin, Karmadi, Liem Athonius, Soleha Arliani, Ribkah Naomi, Tarigan Silangit, Nyiayu Oktaria dan Brigita Manohara.

 

Hinca Panjaitan absen, Brigita Manohara bersaksi

Pada kesempatan tersebut juga harusnya Hinca Panjaitan, politisi Partai Demokrat juga dihadirkan, sebagai saksi, karena ditemukan juga aliran dana ke dia. Tapi dia berhalangan hadir.

Dalam sidang, Brigita Manohara, presenter salah satu tv swasta yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebut dirinya sangat dirugikan dengan mencuatnya kasus tersebut. Padahal dirinya sudah mengembalikan semua pemberian dari Ricky Ham Pagawak, setelah diperiksa KPK.

"Sudah saya kembalikan semua, karena uang tersebut diduga hasil korupsi," sebutnya.

Sementara di depan majelis hakim, Ricky menyebut, jika pemberian dana kepada Brigita tersebut adalah bentuk apresiasi karena sudah mengajari pidato dan bebicara depan umum.

Sidang  Ricky Ham adalah sidang marathon sehingga dilanjutkan kembali Kamis (5/10), setelah sidang perdana digelar sejak 2 Agustus lalu. Sidang selanjutnya masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang hingga saat ini, sudah menghadirkan 60 orang.

Ricky Ham Pagwak selaku Bupati Membramo Tengah periode 2013-2022, dalam dakwaan disebutkan, selama dua periode, setidaknya dalam kurun waktu itu, baik di kantor bupati, rumah jabatan, kafe dan kantor rekanan juga bank mandiri, telah menerima suap, dan juga uang gratifikasi lebih dari Rp211 miliar.

Uang tersebut coba untuk dikaburkan dengan cara  pencucian uang, di kirim ke sejumlah orang dan partai politik. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat