visitaaponce.com

2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Dua penyuap hakim agung dieksekusi ke Lapas Sukamiskin(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua pemberi suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8).

Ia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lama hukuman penjara keduanya berbeda.

Baca juga: Vonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia Lemah

Heryanto bakal mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun enam bulan. Hitungannya dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai. Dia juga wajib membayar denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ivan bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Hitungannya juga dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai.

Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun

"Kewajiban membayar denda Rp750 juta," ujar Ali.

KPK masih terus mempelajari dan mengembangkan kasus tersebut. Teranyar, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh malah divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menilai tidak ada kecukupan bukti atas penerimaan suap yang dituduhkan ke Gazalba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat