2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
![2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4fac46182ec4bd6405ee9dda56e27225.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua pemberi suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Ia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lama hukuman penjara keduanya berbeda.
Baca juga: Vonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia Lemah
Heryanto bakal mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun enam bulan. Hitungannya dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai. Dia juga wajib membayar denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ivan bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Hitungannya juga dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai.
Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun
"Kewajiban membayar denda Rp750 juta," ujar Ali.
KPK masih terus mempelajari dan mengembangkan kasus tersebut. Teranyar, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh malah divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menilai tidak ada kecukupan bukti atas penerimaan suap yang dituduhkan ke Gazalba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Remisi Narapidana Korupsi Hilangkan Efek Jera
KPK Eksekusi Eks Direktur Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lapas Sukamiskin
Narapidan Korupsi Lapas Sukamiskin Plesiran ke 2 Kota, Emang Boleh?
Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
326 Napi Koruptor di LP Sukamiskin Nyoblos, Ada Setya Novanto
KPK Masih Ngotot Minta Pergantian Hakim Kasus Gazalba Saleh
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap