visitaaponce.com

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi
Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp44,4 miliar.(MI/Heru)

MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun 3 bulan.

Saiful dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider penjara 3 bulan. JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar, dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara.

Di samping itu, Saiful harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar. Uang pengganti harus dibayar sebulan, dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Nilai putusan uang pengganti ini sama dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya

Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti empat tahun.

Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. Jaksa sebelumnya meminta hak politik terdakwa dicabut tiga tahun. "Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mustofa Abidin, Saiful mengatakan akan banding. "Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.

Usai sidang, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.
 
Total gratifikasi Rp44,4 miliar, kata Mustofa, di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi. Seperti dana lelang bandeng dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa tidak menerima uang itu. Tapi terdakwa tetap dinilai menerima uang dana lelang bandeng tersebut.
 
"Dalam pledoi sudah kami jelaskan satu persatu termasuk rumah bukan hasil gratifikasi. Itu rumah induk bukan untuk alat kejahatan, namun memang disita untuk uang pengganti. Maka terdakwa dan kami penasihat hukum keberatan," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, kasus yang dialami kliennya itu sebenarnya sama dengan kasus pertama. "Media sudah mengikuti persidangan ini ya. Sebenarnya ini perkara dua kali, seharusnya digabung dengan perkara pertama atau concursus," kata Mustofa.

Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44,4 miliar. Gratifikasi berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas, dan handphone itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat