visitaaponce.com

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bakal Diadili Lagi di Kasus Gratifikasi

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bakal Diadili Lagi di Kasus Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia bakal diadili lagi.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Saiful Ilah ke pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (25/7).

Ali belum bisa memerinci lokasi persidangan Saiful nanti. KPK dipastikan bakal membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Agenda lanjutan yang disiapkan tim jaksa adalah membacakan surat dakwaan yang berisi uraian seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dimaksud selama menjabat Bupati Sidoarjo," ucap Ali.

Baca juga: Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.

Baca juga: KPK Diminta Segera Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK soal FSRU Lampung

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat