visitaaponce.com

Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna

Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka meminta suap untuk memuluskan lobi pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa enam saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Enam saksi itu yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin, karyawan PT SMI Perseor Erdian Dharmaputra, Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Ery Agusta Dwi Hartito, Teller PT Sejahtera Valasindo Abadi Khoe Sian Sin, HR Department Hotel Astika Victor Arie Saputro, dan Finance Hotel Aston Kuningan Mariska.

Baca juga: Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri

Ali enggan memerinci total suap yang diberikan. Sebagian dana yang dikumpulkan diyakini menggunakan mata uang asing.

"Selain itu dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," ucap Ali.

Baca juga: KPK Utamakan Penguatan Bukti Sebelum Limpahkan Kasus Pencurian Uang Dinas

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.

Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.

KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat