Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna
![Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/08ead57e3749c3b86892f4f52ba24a92.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka meminta suap untuk memuluskan lobi pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa enam saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Enam saksi itu yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin, karyawan PT SMI Perseor Erdian Dharmaputra, Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Ery Agusta Dwi Hartito, Teller PT Sejahtera Valasindo Abadi Khoe Sian Sin, HR Department Hotel Astika Victor Arie Saputro, dan Finance Hotel Aston Kuningan Mariska.
Baca juga: Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri
Ali enggan memerinci total suap yang diberikan. Sebagian dana yang dikumpulkan diyakini menggunakan mata uang asing.
"Selain itu dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," ucap Ali.
Baca juga: KPK Utamakan Penguatan Bukti Sebelum Limpahkan Kasus Pencurian Uang Dinas
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Tahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna
Penyaluran Dana Desa Kaltim Mencapai Rp628,44 Miliar
Fame Jatim: Peningkatan UMKM Sejalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri
Ekonomi Indonesia Diprediksi Rebound di 2021
Sultra Usulkan Dua Lokasi Kars sebagai Geopark atau Taman Bumi
Mobil Rombongan Murid TK Terjun ke Jurang di Muna, Sultra
Tersangka 'Paksa' Pengusaha Kumpulkan Duit Buat Buat Pencairan Dana PEN di Muna
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap