Tersangka Paksa Pengusaha Kumpulkan Duit Buat Buat Pencairan Dana PEN di Muna
![Tersangka 'Paksa' Pengusaha Kumpulkan Duit Buat Buat Pencairan Dana PEN di Muna](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/2ca44d726b37ade56858ea10897032bc.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengumpulan duit dari sejumlah pihak swasta untuk mengurus dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 12 saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Sebanyak 12 tersangka itu yakni mantan Sekretaris Bappeda Muna Muhamad Syahrun, mantan Pokja ULP Rabinra Rachman Bazar, Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Muna Laode Fakhrul Razak, Bos PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto, dan Kepala ULP Muna Laode Muhamad Sarlan Saera.
Baca juga: KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna
Saksi lain yakni pegawai PBJ Sekretariat Daerah Muna Afiadin, Pokja ULP Muna Farid Ismail Unsu, wiraswasta Muhammad Rahim, wiraswasta Filsafat, Direktur PT Laskar Buton Semesta Muhammad Mahfoedz, dan PNS Abdul Halim.
Ali enggan memerinci total uang yang diminta para tersangka ke pengusaha. Para saksi juga diminta menjelaskan penyaluran dana PEN ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Muna.
Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN
"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," ucap Ali.
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Tahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna
Penyaluran Dana Desa Kaltim Mencapai Rp628,44 Miliar
Fame Jatim: Peningkatan UMKM Sejalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna
Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri
Ekonomi Indonesia Diprediksi Rebound di 2021
Sultra Usulkan Dua Lokasi Kars sebagai Geopark atau Taman Bumi
Mobil Rombongan Murid TK Terjun ke Jurang di Muna, Sultra
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap