visitaaponce.com

Tersangka Paksa Pengusaha Kumpulkan Duit Buat Buat Pencairan Dana PEN di Muna

Tersangka 'Paksa' Pengusaha Kumpulkan Duit Buat Buat Pencairan Dana PEN di Muna
KPK menduga ada pengumpulan uang dari sejumlah pihak swasta untuk pencairan dana PEN di Kabupaten Muna.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengumpulan duit dari sejumlah pihak swasta untuk mengurus dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 12 saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Sebanyak 12 tersangka itu yakni mantan Sekretaris Bappeda Muna Muhamad Syahrun, mantan Pokja ULP Rabinra Rachman Bazar, Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Muna Laode Fakhrul Razak, Bos PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto, dan Kepala ULP Muna Laode Muhamad Sarlan Saera.

Baca juga: KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna

Saksi lain yakni pegawai PBJ Sekretariat Daerah Muna Afiadin, Pokja ULP Muna Farid Ismail Unsu, wiraswasta Muhammad Rahim, wiraswasta Filsafat, Direktur PT Laskar Buton Semesta Muhammad Mahfoedz, dan PNS Abdul Halim.

Ali enggan memerinci total uang yang diminta para tersangka ke pengusaha. Para saksi juga diminta menjelaskan penyaluran dana PEN ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Muna.

Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN

"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," ucap Ali.

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat