visitaaponce.com

Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN

Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sepuluh lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/7). Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditemukan.

"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).

Sepuluh lokasi itu meliputi Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Kantor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna, dan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna.

Baca juga: Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK

Lalu, Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna, RSUD Pemkab Muna, Kantor CV Farid Pratama, dan Kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.

Ali enggan memerinci jenis dokumen yang diambil penyidik. KPK bakal menganalisisnya lebih dulu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Baca juga: Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan Disita KPK

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara tersebu merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Dua di antara mereka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencekal Gomberto dan Rusman selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat