visitaaponce.com

Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan Disita KPK

Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan Disita KPK
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK.(MI/Moh Irfan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara. Kendaraan mewah itu meliputi Ferrari dan McLaren.

 

"Benar, satu unit mobil merek Ferrari tipe California, warna merah metalik, dan satu unit mobil merek McLaren, tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).

Dua kendaraan itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Hasbi. Lembaga Antirasuah memastikan bakal mendalami keterkaitan dua mobil itu dengan perkara yang berjalan.

Baca juga: Mobil Mewah jadi Bukti Kasus Suap Sekretaris MA

"Sedang kami telusuri lebih lanjut pada proses penyidikan ini," ucap Ali.

Kasus penangan perkara bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Perputaran Uang di Rumah Produksi Hasbi Hasan

Heryanto meminta agar Budiman divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Aksi kongkalikong itu dibahas di Kantor Yosep di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat