visitaaponce.com

Mobil Mewah jadi Bukti Kasus Suap Sekretaris MA

Mobil Mewah jadi Bukti Kasus Suap Sekretaris MA
Sejumlah mobil mewah milik Hasbi Hasan disita oleh KPK sebagai bukti kasus dugaan suap penangan perkara di MA.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Sejumlah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara telah disita penyidik.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis (13/7).

Firli tidak memerinci total dan jenis mobil mewah yang disita penyidik. Dia berharap kejadian suap di MA berakhir di Hasbi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Memiskinkan Hasbi Hasan

"Mudah-mudahan bisa memberikan pembelajaran bagi kita semua bahwa KPK tidak pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ucap Firli.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Baca juga: KPK Tegaskan Hasbi Hasan Tidak Ditarget dalam Kasus Suap Penanganan Perkara

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat