KPK Buka Peluang Memiskinkan Hasbi Hasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah tidak segan membuatnya miskin jika ada bukti.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (12/7).
Firli menyebut pidana badan saja tidak akan cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Karenanya, penerapan pasal pencucian uang dinilai penting.
"Kita melakukan (pengusutan) tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ucap Firli.
Baca juga: KPK Tahan Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(MGN/Z-9)
Terkini Lainnya
MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara
KPK Dinilai Bakal Berat Lawan Praperadilan Hasbi Hasan
Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Nindy Ayunda Diperiksa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Lebih dari 6 Jam
KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tegaskan masih Mengusut Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap