visitaaponce.com

2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara

2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal.(MI/Susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal hari ini, 15 Juni 2023. Keduanya divonis berbeda.

"Desy dipana badan delapan tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (15/6).

Dalam kasus ini, Desy diberikan pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika tidak hukuman penjaranya ditambah enam bulan.

Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Desy sebesar SGD70.000 dan Rp78.500.000. Penagihannya bakal dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan olehnya selama tahapan penyidikan.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

"Dikurangi SGD3.000 ditambah HP iphone 13 (128 gb) ditambah Rp350.000.000," ucap Ali.

Pidana pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa diizinkan merampas harta bendanya untuk dilelang ke negara.

Baca juga: Hasbi Hasan Temui Mantan Jaksa KPK Usai OTT di MA

Hukuman pidana Desy bakal ditambah jika harta bendanya tidak mencukupi. Hitungannya didasari putusan hakim.

Sementara itu, Nurmanto divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Nurmanto sebesar SGD30.000 dan Rp57.500.000. Pembayaran itu bakal dikurangi dengan aset Nurmanto yang sudah disita.

"Dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam," ucap Ali.

Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas aset Nurmanto untuk dilelang ke negara.

Hukuman badan untuk Desy dan Nurmanto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara selama delapan tahun sepuluh bulan untuk Desy.

"Nurmanto tuntutan pidana badan enam tahun tiga bulan," tutur Ali. (Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat