2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara
![2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/101cff30e22a29648f77affb8ef4910a.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal hari ini, 15 Juni 2023. Keduanya divonis berbeda.
"Desy dipana badan delapan tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (15/6).
Dalam kasus ini, Desy diberikan pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika tidak hukuman penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Desy sebesar SGD70.000 dan Rp78.500.000. Penagihannya bakal dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan olehnya selama tahapan penyidikan.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
"Dikurangi SGD3.000 ditambah HP iphone 13 (128 gb) ditambah Rp350.000.000," ucap Ali.
Pidana pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa diizinkan merampas harta bendanya untuk dilelang ke negara.
Baca juga: Hasbi Hasan Temui Mantan Jaksa KPK Usai OTT di MA
Hukuman pidana Desy bakal ditambah jika harta bendanya tidak mencukupi. Hitungannya didasari putusan hakim.
Sementara itu, Nurmanto divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Nurmanto sebesar SGD30.000 dan Rp57.500.000. Pembayaran itu bakal dikurangi dengan aset Nurmanto yang sudah disita.
"Dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam," ucap Ali.
Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas aset Nurmanto untuk dilelang ke negara.
Hukuman badan untuk Desy dan Nurmanto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara selama delapan tahun sepuluh bulan untuk Desy.
"Nurmanto tuntutan pidana badan enam tahun tiga bulan," tutur Ali. (Z-9)
Terkini Lainnya
KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tegaskan masih Mengusut Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap