visitaaponce.com

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
Rijatono Lakka terbukti bersalah menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan divonis 5 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia dinilai bersalah karena memberikan suap dan gratifikasi ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata ketua majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Kirim Surat Keberatan kepada KPK

Majelis hakim menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal memberatkan dalam perkaranya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Majelis melihat tidak ada sikap yang bisa meringankan hukumannya selama persidangan dilakukan.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini

Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Kubu Rijatono juga menyatakan sikap serupa.

Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk keduanya menentukan sikap. Jika tidak ada pemberitahuan lanjutan, vonis itu dinyatakan inkrah dan eksekusi harus dilakukan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang diminta pun dikabulkan oleh hakim.

Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.

Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat