Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
![Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/97ca5a1e797390f0d2da4fd298db44e1.jpg)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia dinilai bersalah karena memberikan suap dan gratifikasi ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata ketua majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Kirim Surat Keberatan kepada KPK
Majelis hakim menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal memberatkan dalam perkaranya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Majelis melihat tidak ada sikap yang bisa meringankan hukumannya selama persidangan dilakukan.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini
Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Kubu Rijatono juga menyatakan sikap serupa.
Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk keduanya menentukan sikap. Jika tidak ada pemberitahuan lanjutan, vonis itu dinyatakan inkrah dan eksekusi harus dilakukan.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang diminta pun dikabulkan oleh hakim.
Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Tak Terima Hotel Angkasa di Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim
Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK Yakin Hotel Angkasa di Papua Punya Lukas Enembe, Cuma Diubah Namanya
Lukas Enembe Ngambek, Tolak Makan dan Minum Obat Sampai Dibawa ke RSPAD
Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar dalam Bentuk Membangun Hotel hingga Butik
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp46,8 Miliar
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap