visitaaponce.com

Lukas Enembe Ngambek, Tolak Makan dan Minum Obat Sampai Dibawa ke RSPAD

Lukas Enembe Ngambek, Tolak Makan dan Minum Obat Sampai Dibawa ke RSPAD
KPK merujuk Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto karena menolak makan dan minum obat.(MI/Susanto)

GUBERNUR nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Penyebabnya dikarenakan dia menolak makan dan minum obat.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan (Lukas) tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).

Ali menjelaskan Lukas sudah direkomendasikan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7). Namun, saat itu dia menolak.

Baca juga: Lukas Enembe Sidang Hari Ini, Tapi Pengacaranya Bilang Orangnya Sakit

KPK kemudian menghubungi penasehat hukum dan keluarga agar mau membujuknya. Kini, dia sudah dalam perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

KPK menyayangkan sikap Lukas yang menolak makan dan minum obat. Dia diharap kooperatif selama menjalani proses hukum ke depannya.

Baca juga: Koin Emas Bermuka Lukas Enembe Diyakini Terkait Kasus, KPK Bakal Buktikan di Persidangan

"Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ucap Ali.

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat