visitaaponce.com

KPK Tak Terima Hotel Angkasa di Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim

KPK Tak Terima Hotel Angkasa di Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim
KPK akan mengajukan banding untuk pengambilan aset Hotel Angkasa milik Lukas Enembe.(MI/Usman Iskandar)

KEPUTUSAN hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.

"Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (23/10). 

Asep meyakini hotel itu milik Lukas dan berkaitan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Sebab, majelis hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan hal tersebut.

Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe

"Di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe)," ucap Asep.

Majelis hakim menilai hotel itu bukan milik Lukas. Sebab, pembangunannya terjadi jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi terjadi.

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis

Majelis juga mematok nama dalam kepemilikan surat hotel tersebut. Menurut Hakim, Rijatono menjadi pemilik sah aset tersebut.

Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat