KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna
![KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/aefdedf52385b60f267374c618043e66.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pemberian uang suap dalam pencairan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 15 saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 sampai dengan 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Sebanyak 15 saksi itu Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Sekda Muna Eddy, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Plt Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa, dan mantan kepala Dinas Komunikasi Muna Dahlan.
Baca juga: 5 Juta Ore Nikel Dikirim ke Tiongkok, KPK Curiga Masalahnya Di Indonesia
Saksi lainnya yakni PNS Rehabeam Lumban Gaol, Kabid Anggaran BKAD Muna La Ode Abdul Salam, ASN La Ode Hidayat, staf Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Muna Wa Ode Silviyana Arifin, dan Direktur Utama PT Ajizam.
Lalu, pihak swasta La Tele, wiraswasta Indrawan, pihak swasta La Ridaka, mantan ajudan pejabat di Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.
Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN
Ali enggan memerinci total uang suap yang diberikan. Penyidik juga meminta para saksi menjelaskan alur penyerahan duit haram itu.
"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Tahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna
Penyaluran Dana Desa Kaltim Mencapai Rp628,44 Miliar
Fame Jatim: Peningkatan UMKM Sejalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna
Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri
Ekonomi Indonesia Diprediksi Rebound di 2021
Sultra Usulkan Dua Lokasi Kars sebagai Geopark atau Taman Bumi
Mobil Rombongan Murid TK Terjun ke Jurang di Muna, Sultra
Tersangka 'Paksa' Pengusaha Kumpulkan Duit Buat Buat Pencairan Dana PEN di Muna
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap