visitaaponce.com

KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna

KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna
KPK  meyakini ada pemberian suap dalam pencairan dana PEN di Kabupaten Muna.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pemberian uang suap dalam pencairan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 15 saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 sampai dengan 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Sebanyak 15 saksi itu Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Sekda Muna Eddy, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Plt Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa, dan mantan kepala Dinas Komunikasi Muna Dahlan.

Baca juga: 5 Juta Ore Nikel Dikirim ke Tiongkok, KPK Curiga Masalahnya Di Indonesia

Saksi lainnya yakni PNS Rehabeam Lumban Gaol, Kabid Anggaran BKAD Muna La Ode Abdul Salam, ASN La Ode Hidayat, staf Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Muna Wa Ode Silviyana Arifin, dan Direktur Utama PT Ajizam.

Lalu, pihak swasta La Tele, wiraswasta Indrawan, pihak swasta La Ridaka, mantan ajudan pejabat di Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.

Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN

Ali enggan memerinci total uang suap yang diberikan. Penyidik juga meminta para saksi menjelaskan alur penyerahan duit haram itu.

"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat