visitaaponce.com

5 Juta Ore Nikel Dikirim ke Tiongkok, KPK Curiga Masalahnya Di Indonesia

5 Juta Ore Nikel Dikirim ke Tiongkok, KPK Curiga Masalahnya Di Indonesia
KPK mencurigai permasalahan pengiriman 5 juta ore nikel ke Tiongkok ada di surveyor.(Antara)

DUGAAN adanya pengiriman lima juta ora nikel dari Indonesia ke Tiongkok masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah curiga permasalahannya ada di surveyor.

"Saya bilangnya bukan modus baru, tapi memang titik lemah kita selama ini soal laporan surveyor. Kita percaya bahwa surveyor itu profesional," kata Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (20/7).

Pahala mengatakan data yang diberikan surveyor terkait objek barang atau komoditas yang dikirim ke luar negeri kerap ditelan matang-matang stakeholder terkait tanpa pemeriksaan lanjutan. Permainan kotor bisa terjadi di sana.

Baca juga: 6 Kepala Bea Cukai Bakal Dipanggil KPK

"Kalau batubaranya 3.000 kalori ditulis 3.000 misalnya begitu. Kuantitas beton 3.000 kalorinya, kita kan percaya surveyor itu profesional," ucap Pahala.

Karenanya, KPK bakal menyamakan data yang dimuat surveyor dengan dugaan pengiriman ore nikel ke Tiongkok. Kode komoditas yang dimasukkan dalam laporan juga bakal diperiksa.

Baca juga: Pelabuhan Tikus Masih Marak, Luhut: Pusing Saya Lihat Itu

"Nah itu rasanya musti kita lihat lagi sekarang. Makanya kita, satu cerita nikel soal hs code (kode komoditas), tapi liatnya ke laporan surveyor," ujar Pahala.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pengiriman barang baku itu ilegal.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6).

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dari Januari 2020-2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Namun, negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat