visitaaponce.com

KPK Utamakan Penguatan Bukti Sebelum Limpahkan Kasus Pencurian Uang Dinas

KPK Utamakan Penguatan Bukti Sebelum Limpahkan Kasus Pencurian Uang Dinas
KPK menyerahkan kasus pencuraian uang dinas ke luar kota oleh pegawai bidang administrasi ke penegak hukum lain.(Medcom/Fachri)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus pencurian uang dinas ke luar kota yang dilakukan pegawai di bidang administrasi ke penegak hukum lain. Namun, saat ini Lembaga Antirasuah mengutamakan pencarian bukti.

"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau APH (aparat penegak hukum) lain itu dalam tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (25/7).

Asep menjelaskan pihaknya bakal melimpahkan perkara itu jika sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, pengusutannya masih dalam penyelidikan.

Baca juga: KPK Dapat Predikat WTP dari BPK

"Jadi, bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," ucap Asep.

Namun, KPK berpeluang menangani kasus itu jika ditemukan bukti uang yang dicuri di atas Rp1 miliar. Sebab, jika sudah mencapai nominal itu, Lembaga Antirasuah menjadi memiliki kewenangan.

Baca juga: Kemenpora-KPK Tepati Janji Bikin Sistem Antikorupsi

"Kalau hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria Pasal 11 yang ditangani kita KPK, tentu akan ditangani sendiri," ujar Asep.

Sebelumnya, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas. Pencurian menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
 
"Dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021 sampai 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Cahya menjelaskan penilapan uang dinas ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Cuma satu orang yang terlibat dalam permainan kotor itu.

Cahya enggan memerinci identitasnya. Pencurian ini bermula saat adanya keluhan proses administrasi yang berlarut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat