visitaaponce.com

4 Mantan Camat Dihadirkan di Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

4 Mantan Camat Dihadirkan di Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Tersangka kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.(MI/Susanto)

SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah, 74, atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu dengan agenda memeriksa empat orang saksi mantan camat setempat.

Empat orang saksi yang dihadirkan adalah mantan Camat Krian dan Sidoarjo Agustin Iriani, dan mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini. Selain itu mantan Camat Sedati Abu Dardak, dan mantan Camat Tarik dan Wonoayu Abdul Kifli.

Keempat saksi memberikan keterangan ada iuran rutin setiap bulan senilai Rp100 ribu dan iuran insidentil Rp500 ribu. Iuran itu disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo yang terwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.

Baca juga: KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah

Uang iuran yang terkumpul disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM. Diungkap dalam persidangan, uang iuran ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo.

Termasuk di antaranya acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang pada saat itu dijabat terdakwa. Uang iuran juga untuk kegiatan sosial bupati seperti menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.

Baca juga: Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta

Uang iuran juga digunakan untuk membantu kegiatan lelang bandeng, yang dulu dilakukan setiap tahun. Kegiatan lelang bandeng dilakukan setiap acara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, dan uang hasil lelang juga untuk kegiatan sosial.

"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," kata Agustin.

Kuasa hukum terdakwa, Musthofa mengatakan, pengumpulan uang iuran itu adalah inisiatif para camat dan untuk kegiatan internal camat. Menurut Musthofa, kliennya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta uang tersebut.

Seperti diketahui, mantan bupati Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi, senilai 44 miliar rupiah. Uang gratifikasi yang diterima selama menjadi bupati itu, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat