visitaaponce.com

KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah

KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah
KPK memeriksa wirausaha Budhi Setyanto, adik dari mantan kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Budhi Setyanto, Rabu (6/9). Budhi merupakan adik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai fantastis dari tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aset yang diusut penyidik. Informasi dari Budhi diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kakaknya.

Baca juga: Andhi Pramono Pakai Tabungan Orang Buat Tampung Duit Haram

KPK juga meminta Budhi menjelaskan soal aliran dana terkait kasus itu. Menurut Ali, ada penerimaan yang disamarkan.

"Termasuk aliran uang tersangka AP ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan penerimaan gratifikasinya," ucap Ali.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat