visitaaponce.com

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.(Antara)

DUGAAN kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, naik ke tahap penyidikan. Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis kpk menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan merinci lebih lanjut kronologi kasus Eko. Informasi mendalam bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan nanti.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Korupsi di Pemkot Bima

"Pasti kami sampaikan kerja-kerja kami. utama di bidang penindakan," ucap Ali.

Eko pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

Baca juga: Kejanggalan Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Naik Menjadi Penyidikan

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Hasil pemeriksaan Eko dinaikkan ke tahap penyelidikan. KPK kini tengah mencari unsur pidana dari kejanggalan hartanya.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat