Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
![Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/8649f90b3772ddbbce490d5f52922036.jpg)
WALI Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi.
"Telah menerima atau turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ade Azharie dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 6 September 2023.
Yana diduga menerima suap Rp400.407.000. Uang itu berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Baca juga: Kejagung Selisik Dirjen Bina Marga Terkait Korupsi Proyek Tol Japek II
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Ade.
Penerimaan suap itu dimaksudkan agar perusahaan Sony dan Benny memenangkan proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Yana dibantu oleh anak buahnya, Khoirur Rijal, dan Dadang Darmawan untuk menerima duit panas tu.
Baca juga: Ini yang Diusut KPK Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Yana)," ujar Ade.
Dalam kasusnya, Yana juga didakwa menerima suap. Dia menerima uang, tas, dan sepatu mahal dengan memanfaatkan jabatannya.
Total uang gratifikasi yang dipermasalahkan yakni Rp206.025.000, SGD14.520, Yen645.000, USD3.000, dan Bath15.630. Sementara barang yang diduga diterima yakni sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan coklat.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ucap Ade.
Dalam penerimaan suap, Yana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi Yana diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kosgoro Dorong Boyke Daniel, Tokoh Muda Bandung, Ikut Pemilihan Wali Kota
Pemkot Bandung Sambut Baik Dibukanya Pintu Tol KM 149 Padaleunyi
Muhammad Farhan Serahkan Formulir Bakal Calon Wali Kota Bandung ke NasDem
Istri Ridwan Kamil belum Mundur dari Bursa Pemilihan Wali Kota Bandung
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pemkot dan DPRD di Kasus CCTV Bandung Smart City
Bandung Butuh Wali Kota yang Tepat
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap