visitaaponce.com

Hari Ini Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham Digelar

Hari Ini Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham Digelar
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan untuk kedua kalinya oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.(MI/Moh Irfan)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. 11 Januari 2023. Persidangan kali ini merupakan gugatan kedua.

“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis (11/1).

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Peradilan itu digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy sebelumnya sudah melakukan gugatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia mencabut praperadilan itu dengan dalih ada yang harus diperbaiki.

KPK sejatinya sempat memprotes. Namun, majelis hakim menerima permintaan pencabutan itu karena bagian dari hak Eddy.

Baca juga: Eks Wamenkumham Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Lewat Seseorang, Siapakah Dia?

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat