visitaaponce.com

Eks Wamenkumham Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Lewat Seseorang, Siapakah Dia

Eks Wamenkumham Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Lewat Seseorang, Siapakah Dia?
Eks Wamenkumham terima suap dan gratifikasi dari tangan kanannya(MI/Susanto)

MANTAN Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui tangan kanannya. Informasi itu didapat usai memeriksa tiga saksi pada Selasa (9/1).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH (Dirut PT CLM Helmut Hermawan) untuk Tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.

Tiga saksi itu yakni pengacara Yosi Andika Mulyadi, Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan pihak swasta Anita Zizlavsky. Ali enggan memerinci informasi yang diulik lebih lanjut oleh penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga: 2 Anak Buah Eks Wamenkumham Diperiksa KPK

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat