visitaaponce.com

15 Orang Dampingi Aiman Witjaksono Saat Diperiksa Polda Metro Jaya

15 Orang Dampingi Aiman Witjaksono Saat Diperiksa Polda Metro Jaya
Aiman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya didampingi 15 orang terkait kasus dugaan penyebaran hoaks soal Polri tidak netral di Pemilu 2024(Medcom/Siti Yona Hukmana)

SEBANYAK 15 orang mendampingin Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024

"Saudara Aiman Witjaksono telah tiba di ruang riksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB. Saudara Aiman Witjaksono didampingi sekitar 15 orang pendamping," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).

Ade mengatakan setiba di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pemeriksaan langsung dilakukan. Aiman Witjaksono diperiksa dengan pendampingan dari kuasa hukumnya, Iffal Kasim dan Finsensius Mendrofa

Baca juga: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Saat ini diberikan kesempatan kepada saudara Aiman untuk menunaikan solat Jumat. Riksa terhadap saksi Aiman Witjaksono sementara break menunggu solat Jumat selesai dan makan siang," ungkap Ade.

Untuk diketahui, Aiman tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.13 WIB. Ia terlebih dahulu mendatangi Dewan Pers sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro.

Baca juga: Aiman Witjaksono Siap Penuhi Panggilan Polisi Besok

Aiman datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi unsur pidana. Keterangan Aiman dibutuhkan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat