visitaaponce.com

Tolak Penyitaan Hp, Kuasa Hukum Aiman Pertanyakan Urgensi dan Izin Pengadilan

Tolak Penyitaan Hp, Kuasa Hukum Aiman Pertanyakan Urgensi dan Izin Pengadilan
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ifdhal Kasim mempertanyakan urgensi dan izin pengadilan atas penyitaan ponsel kliennya.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

KUBU Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MDmempertanyakan urgensi dan izin pengadilan atas tindakan penyitaan handphone (hp) oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hp Aiman disita saat pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral dalam Pilpres 2024, Jumat (26/1).

"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hp-nya," kata kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim kepada wartawan dikutip Sabtu (27/1).

Ifdhal meminta secara formal surat penetapan penyitaan dari pengadilan. Dia menekankan dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur setiap penyitaan yang dilakukan kepolisian harus izin dari pengadilan.

Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Ponsel Aiman Disita Karena Tidak Sebut Narasumber

"Nah, ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 (Januari 2024) ke PN Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ujarnya

Di samping itu, Aiman dipastikan tidak akan membongkar identitas narasumber yang menyampaikan informasi Polri tak netral. Menurut dia, hak tolak melekat pada Aiman meski tengah cuti dari profesi jurnalis.

Baca juga: 15 Orang Dampingi Aiman Witjaksono Saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Maka itu, sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro pada Jumat siang, 26 Januari 2024, Aiman terlebih dahulu mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta Pusar. Guna meminta penilaian dari Dewan Pers terhadap proses penegakan hukum ini.

"Terutama dalam hal status Aiman sebagai wartawan dan juga perlindungan terhadap narasumber. Nah, biarlah Dewan Pers yang memvalidasi tentang narasumber ini dan kebenaran apa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, itu biar Dewan Pers yang menentukan," ujarnya.

Hal ini juga salah satu penolakan penyitaan telepon genggam oleh pihak kepolisian. Sebab, ingin mendengarkan penilaian Dewan Pers terlebih dahulu.

"Karena kami katakan kami sudah berproses juga dengan Dewan Pers, karena itu biarkan tunggu dulu proses di Dewan Pers nanti baru kami akan menyerahkan apa yang mau disita tadi, yaitu Hp," pungkasnya.

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat, 26 Januari 2024 dari pukul 11.25 sampai 23.00 WIB. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Statusnya kini masih saksi.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat