visitaaponce.com

Usai Diperiksa 12 Jam, Ponsel Aiman Disita Karena Tidak Sebut Narasumber

Usai Diperiksa 12 Jam, Ponsel Aiman Disita Karena Tidak Sebut Narasumber
Aiman Witjaksono mengaku ponselnya disita namun tapi tidak menyebutkan siapa narasumber terkait Polri tidak netral pada Pemilu 2024.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

JURU bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksan selama 12 jam, mulai dari Jumat (26/1) pukul 11.25 hingga pukul 23.00 WIB. Usai pemeriksaan, Aiman mengatakan telah memberikan semua keterangan terkait Polri tak netral saat Pemilu 2024, kecuali sumber informasinya.

"Hari ini kami diperiksa 12 jam ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.

Sosok narasumber itu dinilai Aiman tidak penting. Melainkan isi pesan yang disampaikan lebih penting. Informasi itu menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti benar atau tidak.

Baca juga: 15 Orang Dampingi Aiman Witjaksono Saat Diperiksa Polda Metro Jaya

"Tapi urusan salah belakangan, yang penting adalah mereka menyampaikan sesuatu untuk ditindaklanjuti agar pemilu ini berjalan jujur dan adil," ungkap Aiman.

Aiman melanjutkan pesan yang ia dapatkan seputar Polri tak netral itu ada puluhan lembar. Pesan itu telah ia sampaikan ke tim hukum TPN sebagai barang bukti. Namun, sekali lagi dia menegaskan tidak akan membongkar informannya. Begitu pula TPN yang tidak akan membuka sosok pemberi informasi tersebut.

Baca juga: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Kami tidak akan membuka narasumbernya dengan risiko dan tentu saya punya risiko atas hal itu, biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang orang baik dan mereka orang orang yang wajib dilindungi identitasnya. Tapi pesannya, bisa saya sampaikan," jelas Aiman.

Kemudian, Aiman merespons kedatangan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang hendak menjenguknya saat pemeriksaan berlangsung. Meski tak diperkenankan untuk bertemu dirinya.

"Tapi saya menghargai betul dari hati saya yang paling dalam bahwa pimpinan saya tertinggi itu memberikan apresiasi, memberikan perhatian begitu besar kepada kami di sini yang terus menghadapi apa yang kami terima pada hari ini," tutur dia.

Untuk diketahui, Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Polisi perlu mendengarkan keterangan Aiman untuk mencari minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Pasalnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, Hary Tanoesoedibjo datang karena mendapatkan informasi ponsel Aiman disita penyidik. Penyitaan barang saksi itu dikritik keras Bos MNC Grup tersebut. Namun, polisi menegaskan penyitaan sah dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat