visitaaponce.com

MA Diduga Tabrak UU Di Perkara Desain Industri

MA Diduga Tabrak UU Di Perkara Desain Industri
.(.)

MAHKAMAH Agung (MA) diduga menabrak aturan dalam UU No 31/2000 dengan menerima permohonan kasasi perkara desain industri  produk genset yang tanggal pengajuannya diduga telah kadaluarsa.

Dugaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).  Ia terkejut mengetahui MA menerima perkara kasasi tersebut karena secara administrasi diduga permohonan kasasi sudah jauh melebihi batas waktu.

Perkara ini melibatkan pihak CV Rajawali Diesel sebagai Pemohon Kasasi. Sedangkan pihak Termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Baca juga : Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Gunakan Hak Pilih di Rutan KPK

Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. Rajawali Diesel.  Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga : Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung Terkait Imunitas Hukum

Ichwan mempersoalkan administrasi pengajuan kasasi yang diduga telah kadaluarsa dari sisi tanggal. Ia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023.

Maka jika dihitung mundur, terang Ichwan, diduga Permohonan Kasasi diajukan pada 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur.  Ini karena berdasarkan Pasal 41 ayat ayat 4 UU No 31/2000 Tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000 berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh Para Pihak,” jelas Ichwan.

Baca juga : Pengadilan Tinggi Brasil Rilis Bukti Keterlibatan Mantan Presidan Jair Bolsonaro Mencemarkan Sistem Pemilihan

”Ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan berdasarkan pasal 41 ayat 1 UU No 31/2000. Ini yang saya maksud kadaluarsa,” lanjut Ichwan.

”Kami mengajukan keberatan karena batas waktu diduga sudah dilanggar, sudah kadaluarsa. Ini telah terjadi cacat administrasi secara terang benderang,” tandas Ichwan Anggawirya.

Ichwan Anggawirya mengungkapkan sudah mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat karena batas waktu telah dilanggar.  Namun keberatan hingga kini belum mendapat tanggapan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Baca juga : Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Menyerahkan Paspor dalam Penyelidikan Upaya Kudeta

Sementara itu menanggapi tudingan ini, Juru Bicara MA Suharto menyatakan perlu dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

”Tolong konfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dulu tentang tenggang waktunya apa benar terlampaui untuk kasasi. Saya akan telusuri di MA,” jawab Suharto saat dihubungi wartawan. (RO/J-1)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat