visitaaponce.com

KPK Nilai Hakim Abaikan Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Helmut Hermawan

KPK Nilai Hakim Abaikan Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Helmut Hermawan
KPK nilai hakim tunggal praperadilan mengabaikan bukti yang dibawa dalam penetapan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal praperadilan penetapan tersangka terhadap Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan mengabaikan bukti yang dibawa mereka. Diketahui hakim menyatakan penetapan status Helmut tidak sah. 

“Mungkin hakim yang menyidangkan praper perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (28/2).

Alex meyakini pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Helmut. Sebab, standar pemberian status hukum itu sudah berjalan selama 20 tahun.

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

“Selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Alex.

KPK kini bakal mempelajari putusan praperadilan Helmut. Dia bakal dijadikan tersangka lagi dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. Status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuknya dinyatakan gugur.

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim menilai KPK kurang bukti untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penanganan kasusnya juga dinilai bertentangan dengan aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.

“Berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Tumpanuli. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat