visitaaponce.com

Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
KPK menilai hakim keliru dalam penggunaan pasal penetapan tersangka terhadap wamenkumham Eddy Hiariej dalam pertimbangan praperadilan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim keliru dalam penggunaan acuan pasal penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam pertimbangan praperadilan

“Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum yaitu KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/1)

Ali menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) dalam memberikan status tersangka untuk Eddy. Kekeliruan itu dinilai penyebab eks wamenkumham itu memenangkan praperadilan.

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

“Sehingga kemudian ada perbedaan karena tentu KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka prosesnya menggunakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK, baik yang lama, maupun yang baru sama tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Ali.

KPK hingga kini belum membeberkan langkah hukum lanjutan atas bebasnya Eddy dari status tersangka tersebut. Menurut Ali, Lembaga Antirasuah masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan itu untuk melakukan kajian mendalam.

“Oleh karena itu, tentu ke depan kami pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan hakim sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait dengan penanganan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut,” terang Ali.

Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca juga : Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Digelar 22 Januari

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Baca juga : KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat