KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham
![KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/664fe9c1f02a3a6767e1be72499dfd06.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kedua kali terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (11/1).
“Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan penundaan persidangan kepada hakim tunggal. Lembaga Antirasuah segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan Eddy.
Baca juga: Hari Ini Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham Digelar
“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca juga:
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap