visitaaponce.com

KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham

KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Tim biro hukum KPK tidak bisa menghadiri persidangan praperadilan wamenkumham.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kedua kali terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (11/1). 

“Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan penundaan persidangan kepada hakim tunggal. Lembaga Antirasuah segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan Eddy.

Baca juga: Hari Ini Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham Digelar

“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” ujar Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: 

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat